Peringatan Allah tentang Takaran dan Timbangan
Pasti kita sudah tidak asing bila mendengan
takaran mau pun timbangan, seperti yang kita ketehui timbangan merupakan suatu
macam alat ukur yang digunakan secara cepat dan benar dalam hal perhitungan,
namun dalam islam takaran dan timbangan diartikan
pengertian takaran dan timbangan bisa mengandung dua makna: makna lahiriah
(takatan dan timbangan yang biasa digunakan dalam urusan jual-beli) dan makna
lain yang lebih jauh terkait dengantakaran dalam menentukan penilaian hukum,
penilaian kejadian perkara tertentu, maupun timbangan-timbangan terkait dengan
penentuan keadilan sikap. Dua hal utama tadi menjadi tranding topic dalam
banyak kejadian dan periode zaman. Yang diungkap oleh Allah swt di dalam
Al-Quran lebih khusus tentang kaum pemalsu takaran dan timbangan yang
diperlakukan sebagai masyarakat yang --akhirnya-- dikenai azab Allah swt.
Mungkin menurut orang-orang takaran dan
timbangan seakan hal kecil yang tidak memiliki dampak besar, namun sayangnya
permasalahan ini sangat berbahaya dalam
urusan ekonomi ummat. Karena itu Allah SWT mencatata secara khusus para
pecurang takaran dan timbangan ini dengan catatan yang sangat buruk karena
terdapat di dalamnya kerusakan yang sangat besar, yang bisa menular melalui
keteladanan, pembiasaan, bahkan pemaksaan karena adanya kekuasaan.
Peringatan Allah swt yang menyertai berita tentang kecurangan
tentang takaran dan timbangan, ada sembilan isi kalimat yang menjadi kunci
permasalahan. (1) Ajakan untuk tetap menyembah Allah swt sebagai Tuhan yang
memberi petunjuk. (2) Bukti nyata tentang kasih sayang dan kekuasaan Allah swt.
(3) Tentang takaran dan timbangan yang sebenarnya bisa dipergunakan dalam
transaksi jual-beli yang kerap dilakukan oleh mereka yang (4) mampu secara
ekonomis, pedagang, yang (5) cenderung meminta keadilan dalam melakukan
transaksi jual-beli untuk mereka, tetapi cenderung curang dalam melakukan
takaran dan timbangan untuk keperluan pembeli. Semua perilaku tersebut
dikaitkan dengan peringatan Allah swt yang lainnya tentang (6) kerusakan, (7)
merugikan hak orang lain, (8) kejahatan di muka bumi, dan yang paling berat,
ada peringatan tentang (9) azab yang membinasakan.
Kata menakar dan menimbang, seperti telah dibahas sebelumnya,
berkaitan juga dengan perilaku menetapkan penilaian keadilan dalam menetapkan
hukum. Bila dikaitkan dengan isi peringatan yang menyertainya yaitu menyangkut
kerusakan, merugikan hak orang lain, dan azab yang membinasakan, bisa terjadi
juga ketika para pengelola hukum tidak menimbang dan menakan putusan hukum
secara berkeadilan. Juga akan terkait dengan perilaku ingin untung sendiri,
mengakali kepentingan orang lain, yang merupakan bibit kerusakan yang akan
berlanjut menjadi bentuk-bentuk perilaku buruk lainnya.
Salah satu contoh kecurangan yang sering kita
temui sehari hari adalah kembalian receh yang kita dapatkan dari swalayan,
memang jumblahnya tidak terlalu besar bisa jadi hanya 150 perak namun bukan kah
ini juga termasuk kecurangan dalam takaran? Anggap saja yang terjadi seperti
ini dalam satu hari bisa 10 orang atau lebih, sebanyak apa keuntungan tak
terduga tersebut?
Ini semua juga berkaitan dengan halalan dan
thayyiban, Kata halalan (yang dibolehkan
Allah SWT) diberikan kata sifat thayyiban, artinya makanan yang
berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak tidak kadaluarsa dan
tidak bertentangan perintah Allah SWT. Namun halal tidak hanya secara fisik
saja namun juga secara non-fisik.
Komentar
Posting Komentar