Manusia makhluk siyasah
Secara etimologi siyasah Syar’iyyah berasal dari kata Syara’a yang
berarti sesuatu yang bersifat Syar’i atau bisa diartikan sebagai peraturan atau
politik yang bersifat syar’i. Secara terminologis menurut Ibnu Akil adalah
sesuatu tindakan yang secara praktis membawa manusia dekat dengan kemaslahatan
dan terhindar dari kerusakan. Dari definisi siyasah yang dikemukakan Ibnu
'Aqail di atas mengandung beberapa pengertian. Pertama, bahwa tindakan atau
kebijakan siyasah itu untuk kepentingan orang banyak. Ini menunjukan bahwa
siyasah itu dilakukan dalam konteks masyarakat dan pembuat kebijakannya
pastilah orang yang punya otoritas dalam mengarahkan publik. Kedua, kebijakan
yang diambil dan diikuti oleh publik itu bersifat alternatif dari beberapa
pilihan yang pertimbangannya adalah mencari yang lebih dekat kepada
kemaslahatan bersama dan mencegah adanya keburukan. Hal seperti itu memang
salah satu sifat khas dari siyasah yang penuh cabang dan pilihan. Ketiga,
siyasah itu dalam wilayah ijtihadi, Yaitu dalam urusan-urusan publik yang tidak
ada dalil qath'i dari al-Qur'an dan Sunnah melainkan dalam wilayah kewenangan
imam kaum muslimin. Sebagai wilayah
ijtihadi maka dalam siyasah yang sering digunakan adalah pendekatan qiyas dan
maslahat mursalah. Oleh sebab itu, dasar utama dari adanya siyasah Syar’iyyah
adalah keyakinan bahwa syariat Islam diturunkan untuk kemaslahatan umat manusia
di dunia dan akhirat dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya meskipun cara
yang ditempuhnya tidak terdapat dalam alQur'an dan Sunnah secara eksplisit.
Adapun Siyasah Syar’iyyah dalam arti ilmu adalah suatu bidang ilmu
yang mempelajari hal ihwal pengaturan urusan masyarakat dan negara dengan
segala bentuk hukum, aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan
negara yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat Islam untuk
mewujudkan kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya siyasah Syar’iyyah
merupakan setiap kebijakan dari penguasa yang tujuannya menjaga kemaslahatan
manusia, atau menegakkan hukum Allah, atau memelihara etika, atau menebarkan
keamanan di dalam negeri, dengan apa-apa yang tidak bertentangan dengan nash,
baik nash itu ada (secara eksplisit) ataupun tidak ada (secara implisit).
Tujuan utama siyasah Syar’iyyah adalah terciptanya sebuah sistem pengaturan
negara yang Islami dan untuk menjelaskan bahwa Islam menghendaki terciptanya
suatu sistem politik yang adil guna merealisasikan kemaslahatan bagi umat
manusia di segala zaman dan di setiap Negara.
Dinul Islam tidak melarang ummat untuk berpolitik. Semua bidang
kehidupan harus dirambah untuk mendapatkan kemaslahatan dan mengisi ruang-ruang
tersebut dengan nilai-nilai yang Islami. Salah besar jika kemudian ummat
membiarkan hal-hal yang berkembang saat ini tanpa pernah menyentuhnya dengan
nilai-nilai Islami. Dunia media massa (koran, majalah, radio, televisi,
internet, media sosial, bisnis online, elearning, bahkan bisnis start-up dan
game) harus ditembus ummat agar ide-ide Islam bisa memberi warna ke dalam
bidang garap tersebut. Semua media massa telah lebih kental bermuatan politik
praktis untuk kebutuhan sesaat dan sekelompok orang saja. Kebutuhan-kebutuhan
sesaat telah menjadi incaran para pelaku politik. Ummat Islam tak bisa
berpangku tangan membiarkan semua persoalan keduniawian itu dikuasai oleh
manusia-manusia yang tidak berjuang untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Diperlukan suatu penyeimbang media informasi untuk meluruskan informasi yang miring,
yang cenderung menyudutkan ummat Islam.
Media massa, ternyata, telah menjadi kendaraan banyak keperluan
siasah atau politik masyarakat. Oleh karena itu, ilmu konunikasi yang
bergandengan tangan dengan teknologi media massa, seperti sistem penerbitan,
penyiaran, penerangan, penawaran, diseminasi, bahkan entertaintment dengan
berbagai trik dagang serta upaya saling mengalahkan saingan, kini, telah
menjadi bahasa utama manusia-manusia pascamodern masa kini. Aturan ad-diin
(agama) seakan tidak laku lagi dalam persitindakan (interaksi) sosial
antarmasyarakat, antarbangsa. Media massa sebagai kendaraan utama, didukung
oleh teknologi komunikasi berbasis komputer, smartphone mobile, dan jalur
internet, telah menjadi transportasi yang amat mumpuni untuk mengolah berbagai
kebaikan maupun keburukan manusia! Dakwah dan teladan tidak bisa sekadar mengandalkan
kharisma kebesaran tokoh semata. Para pengelola teknologi informasi yang
kuat-modal telah menjadi panglimapanglima yang mengarahkan hampir semua
perilaku dan hasrat manusia masa kini. Oleh karena itu, manusia muslim harus
menguasai teknologi informasi. Dagang informasi adalah persaingan kekuasaan
ruang maya dan kekuatan daya tarik kemasan informasi. Bersiasah dalam
memanfaatkan kondisi informasi pada pasar bebas masa kini, memerlukan taa cara
dan sistem perilaku baru yang diikat oleh pakem sistemsistem teknologi pelopor.
Syeitan sebagai satu sistem paling kuno, telah semakin luas jangkauan dan
terobosan penguasaan-godaannya, hingga ketika manusia dalam kondisi sadar
sekalipun. Siasah baru yang sejalan dengan upaya meredam tantangan zaman harus
terus dikembangkan sebagai jalur dakwah, tawaashau bil-haq wa tawaashau
bish-shabr, sebagai tugas utama khalifatan fil ardh.
Hubungan Horizontal Manusia-Alam
Jelaslah bahwa manusia itu adalah makhluk ciptaan Allah yang paling
sempurna dan istimewa. Memandang manusia hendaknya dari beberapa segi yaitu
jasmani dan rohani, jiwa dan roh, akal dan pikiran, sejarah Antropologi , dan
sosial kemasyarakatan. Sebab manusia sebagai salah satunya makhluk yang mampu
mengantisipasi suatu perkembangan beberapa kelebihan yang ada pada diri manusia
menjadikannya sebagai makhluk yang sempurna dan serba lengkap dari segala
makhluk lainnya.
Terkait dengan fungsi kekhalifahan, manusia seharusnya menjadi
pengolah alam yang bijaksana. Bila fungsi khalifah tak berjalan, aneka kehancuran
lingkungan akan terus-menerus terjadi. Manusia sendiri yang akhirnya menghadapi
kesulitan sebagai akibat lingkungan yang rusak. Perusakan alam berarti
perusakan bagian diri manusia sendiri. Untuk menumbuhkembangkan sebuah pohon
besar memerlukan waktu berpuluh bahkan beratus tahun. Tetapi pada masa kini,
untuk merubuhkannya bisa dilakukan hanya dalam waktu lima belas hingga tiga
puluh menit saja. Hal itu dilakukan hanya oleh seorang manusia. Bisa
dibayangkan ketika begitu banyak manusia melakukan hal yang sama. Kerusakan
lingkungan selalu baru disadari setelah akibat-akibatnya dirasakan sangat
menancam. Ketika kerusakan itu masih dalam skala kecil, pada dasarnya upaya
mengatasinya bisa melibatkan masyarakat umum. Jika telah menjadi bencana
nasional, seperti yang terjadi secara terus-menerus dalam bentuk kabut asap,
banjir, dan tanah longsor, manusia telah kehilangan kemampuan dan kekuasaannya
yang pernah diberikan oleh Allah swt.
Komentar
Posting Komentar