Pengertian dan hukum mawaris atau faraid
Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak
mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap
ahli waris. Sedangkan Mawaris adalah bentuk jamak dari
kata miras (موارث), yang merupakan
mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya
menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain,
atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Satu hal yang secara rinci ditentukan Allah
dalam Al-Quran adalah masalah waris. Masalah ini, disebutkan dalam hadits,
adalah masalah “yang pertama akan hilang dari pengetahuan ummat”. Allah
menetapkan hukum waris lengkap dengan cara pembagiannya, bagian-bagian hal
waris, dan persyaratannya, di antaranya dalam 3 ayat yang sangat jelas (Q.S.
Al-Baqarah, 02: 240; An-Nisaa, 04: 11, 176). Mengapa Allah merincinya dalam
ayat-ayat Al-Quran, sementara masalah lain diberitakan hanya secara global
saja? Hal itu menunjukkan bahwa masalah waris sangat penting dan rawan
permasalahan dalam penyelesaiannya.
Keadilan
Allah tentang pembagian waris seringkali dianggap kurang tepat oleh manusia
yang mementingkan kuantitas duniawi. Allah menetapkan bagian lelaki dua bagian
perempuan. Keadilan Allah dalam waris, lengkap dengan aneka persyaratan yang
jelas, telah banyak ditentang ummat yang tidak percaya dengan aturan dan
ketetapan Allah swt. Mereka lebih suka menurutkan hawa nafsu ketimbang hukum
Allah. Mengapa Allah menetapkan hukum waris secara lengkap, tanpa perlu
tafsiran, karena pada kenyataannya masalah warisan bisa menyebabkan hubungan
saudara menjadi permusuhan. Demikian banyak contoh di lapangan yang dilakukan
manusia yang tak patuh aturan Allah yang kemudian lebih menyukai hawa nafsu,
kemudian mengakibatkan kerusakan hubungan tali silaturahim di antara mereka.
Bahkan, yang lebih parah, permusuhan telah muncul di antara mereka yang tak
berhukum kepada aturan Allah.
Warisan yang sudah populer dalam bahasa
Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu, - وَرِثَ -يَرِثُ -إِرْث ا
-وَمِيْرَاث ا
yang berarti pindahnya harta si fulan, yang artinya adalah البقاء
atau keabadian, keberadaan yang terus menerus. المِيْرَاث
dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar. Dari kata ini, salah satu nama Allah
adalah yang artinya yang abadi setelah kehancuran seluruh ciptaan-Nya.
Arti mirâts menurut bahasa adalah
ketentuan-ketentuan tentang pembagian harta pusaka yang meliputi ketentuan
tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah
masing-masing harta yang diterima.
Adapula yang mengartikan berpindahnya sesuatu dari
seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu
itu lebih umum dari pada sekedar harta, yang meliputi ilmu, kemuliaan dan
sebagainya.
Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di
antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri.
1.
Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua
yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan
tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan
ketentuan syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
2.
Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan
adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada
manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan.
3.
Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal),
ahli waris, dan harta yang diwariskan.
4.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris:
pernikahan yang sah, keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman
--serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul
furudh).
5.
Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak
waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama.
6.
Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan
(fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga,
dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).
7.
Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan
seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara
seayah; dan saudara sibu (atau anak-anaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan
di atasnya; paman seayam dan di atasnya; putra paman kandung serta putra paman
seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki
(dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman
seibu, dan putra paman seibu).
8.
Ahli waris perempuan: putri, putri anak
laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah)
dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah;
saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.
Masih banyak
orang yang belum banyak memahami perbedaan mewaris dengan hibah, tentu sudah
sangat jelas mewaris ini sangat lah berbeda dengan hibah. Kata hibah berasal
dari bahasa Arab dan telah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata ini
merupakan masdar dari kata وَهَبَ - يَهِبُ – هِبَة berarti memberi atau pemberian.
Dalam kamus besar
bahasa Indonesia berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas
sesuatu kepada orang lain. Menurut Kamus
Ilmu al-Qur’an yang dimaksud hibah adalah pemberian kepada seseorang diwaktu
hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan baik secara lisan
ataupun tertulis. Secara etimologi hibah berarti melewatkan atau menyalurkan
dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Kemudian perkataan hibah yang berarti memberi dijumpai dalam
al-Qur’an surat al-Imran ayat 38 yang berbunyi: هُنَالِكَ دَعَا
زَكَرِيََّّ رَبَّهُ قَالَ رَ هِ ب هَبْ لِِ مِنْ لَدُنْكَ ذُهرِيَّةً طَيهِبَةً إِنَّكَ
سََِيعُ الدُّعَاءِ
“Di
sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku,
berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha
Pendengar doa". (QS. Al-Imran [3]:38).
Para ulama Mazhab Hambali mendefinisikan hibah sebagai pemberian
kepemilikan pada suatu harta yang diketahui atau tidak diketahui disebabkan
karena sulit untuk diketahui, ada, dapat diserahkan, tidak wajib, ketika masih
hidup, tanpa ada ganti rugi dan dengan lafal yang menurut kebiasaan adalah
hibah, pemberian kepemilikan atau sejenisnya, oleh orang yang boleh
membelanjakan harta.
Dari beberapa definisi yang disampaikan oleh pakar hukum dan para
ulama di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa hibah adalah akad atau perjanjian
yang objeknya adalah pemberian harta ataupun benda oleh seseorang kepada orang
lain pada waktu masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.
Begitupula berbeda dengan pengertian hadiah dan sedekah, jika
hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud sebagai
penghormatan dan diberikan secara sukarela, sedangkan sedekah memberikan
sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan dengan mengharap pahala dari Allah
SWT.
a.
Dasar
hukum hibah
Untuk menentukan dasar hukum hibah
dalam al-Qur’an secara langsung sulit dtemukan. Dalam al-Qur’an penggunaan kata
hibah digunakan dalam kontek pemberian anugerah Allah SWT kepada
utusan-utusan-Nya dan menjelaskan sifat Allah yang Maha Pemberi Karunia, hanya
saja dapat digunakan petunjuk dan anjuran secara umum agar seseorang memberikan
rizkinya kepada orang lain.
Hibah dilihat dari aspek horizontal (hubungan sesama manusia serta
lingkungannya) yaitu dapt berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara
yang kaya dan yang miskin serta dapat menghilangkan rasa kecemburuan sosial ,
dan dengan memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah surat al-Imran ayat 92
yang berbunyi:
Halaman 13 dari 85
muka | daftar isi
لَنْ تَ نَالُوا
الْبَِِّ حَتَّّٰ ت نُْفِقُوا مَِِّا تَُِبُّونَ وَمَا ت نُْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ
الَّلَّ بِهِ
عَلِيمٌ
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. al-Imran [3]:92).
Karena itu hibah dapat meneguhkan rasa kecintaan antara manusia
juga dapat memperkokoh keimanan kita. Islam mengantarkan dan memberikan
keselamatan secara utuh memiliki ajaran yang sangat lengkap dalam segala aspek
kehidupan.
Hibah merupakan bentuk salah satu mendekatkan diri kepada Allah,
dalam rangka mempersempit kesenjangan antara hubungan keluarga serta
menumbuhkan rasa setia kawan juga kepedulian sosial.
Hibah untuk kerabat adalah lebih baik, karena di dalamnya terdapat
unsur menyambung tali silaturrahmi. Para imam sepakat bahwa hibah sah dengan
adanya ijab, qabul dan serah terima benda.
Hal ini juga berdasarkan firman Allah, Surat an-Nisâ ayat 1
berbunyi:
وَاتَّ قُوا الَّلَّ
الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ الَّلَّ كَانَ عَلَيْكُمْ رَ قِيبًا
“…bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain dan (peliharalah)
Halaman 14 dari 85
muka | daftar isi
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu”. (QS. an- Nisâ [4]:1).
Allah SWT telah mensyariatan hibah karena itu dapat menyatukan hati
dan menguatkan ikatan cinta antara manusia. Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw, bersabda:
عَنْ اَبِِ هُرَيْ
رَةَ رَضِيَ الَّلُّ عَنْهُ ي قَُوْلُ الرَّسُوْلُ الَّلِّ صَلَّى الَّلُّ عَ لَيْهِ
وَسَلَّمَ:
تَََادَوْا تَََابُّوا)رواه
البخاري(
“Hendaklah
kalian saling memberi maka kalian saling mencintai” (HR. Bukhari).
b.
Macam
macam hibah
Hibah manfaat
yang dikenal dengan ‘umrâ, yaitu penerima hibah boleh memanfaatkan benda yang
dihibahkan selama penerima hibah masih hidup. Jika penerima meninggal, benda
yang dihibahkan harus dikembalikan kepada pemberi hibah.
Seperti jika
seorang memberikan tempat tinggal kepada orang lain sepanjang hidupnya. Hibah
seperti ini diperselisihkan oleh para ulama dalam tiga pendapat:
Bahwa hibah
tersebut merupakan hibah yang terputus sama sekali. Yakni bahwa hibah tersebut
adalah hibah terhadap pokok barangnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam
Syafi’i. Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ahmad dan sekelompok fuqaha lainnya.
Bahwa orang
yang diberi hibah itu hanya memperoleh manfaatnya saja. Apabila orang tersebut meninggal
dunia, maka pokok barang tersebut kembali kepada pemberi hibah atau ahli
warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan para pengikutnya.
Selanjutnya,
Imam Malik berpendapat, apabila dalam akad tersebut disebutkan keturunan,
sedang keturunannya sudah tidak ada, maka pokok barang tersebut kembali kepada
pemberi hibah atau ahli warisnya.
Bahwa apabila
pembeli hibah berkata, “Barang ini, selama umurku masih ada, untukmu dan
keturunanmu”, maka barang tersebut menjadi milik orang yang diberi hibah.
Jika
dalam akad tersebut tidak disebut-sebut soal keturunan, maka sesudah
meninggalnya orang yang diberi hibah, barang tersebut kembali kepada pemberi
hibah atau ahli warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Dawud dan Abu Tsaur.
Komentar
Posting Komentar