Pengertian dan hukum mawaris atau faraid


Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. Sedangkan  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Satu hal yang secara rinci ditentukan Allah dalam Al-Quran adalah masalah waris. Masalah ini, disebutkan dalam hadits, adalah masalah “yang pertama akan hilang dari pengetahuan ummat”. Allah menetapkan hukum waris lengkap dengan cara pembagiannya, bagian-bagian hal waris, dan persyaratannya, di antaranya dalam 3 ayat yang sangat jelas (Q.S. Al-Baqarah, 02: 240; An-Nisaa, 04: 11, 176). Mengapa Allah merincinya dalam ayat-ayat Al-Quran, sementara masalah lain diberitakan hanya secara global saja? Hal itu menunjukkan bahwa masalah waris sangat penting dan rawan permasalahan dalam penyelesaiannya.
            Keadilan Allah tentang pembagian waris seringkali dianggap kurang tepat oleh manusia yang mementingkan kuantitas duniawi. Allah menetapkan bagian lelaki dua bagian perempuan. Keadilan Allah dalam waris, lengkap dengan aneka persyaratan yang jelas, telah banyak ditentang ummat yang tidak percaya dengan aturan dan ketetapan Allah swt. Mereka lebih suka menurutkan hawa nafsu ketimbang hukum Allah. Mengapa Allah menetapkan hukum waris secara lengkap, tanpa perlu tafsiran, karena pada kenyataannya masalah warisan bisa menyebabkan hubungan saudara menjadi permusuhan. Demikian banyak contoh di lapangan yang dilakukan manusia yang tak patuh aturan Allah yang kemudian lebih menyukai hawa nafsu, kemudian mengakibatkan kerusakan hubungan tali silaturahim di antara mereka. Bahkan, yang lebih parah, permusuhan telah muncul di antara mereka yang tak berhukum kepada aturan Allah.
Warisan yang sudah populer dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu, - وَرِثَ -يَرِثُ -إِرْث ا
-وَمِيْرَاث ا yang berarti pindahnya harta si fulan, yang artinya adalah البقاء atau keabadian, keberadaan yang terus menerus. المِيْرَاث dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar. Dari kata ini, salah satu nama Allah adalah yang artinya yang abadi setelah kehancuran seluruh ciptaan-Nya.
Arti mirâts menurut bahasa adalah ketentuan-ketentuan tentang pembagian harta pusaka yang meliputi ketentuan tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima.
Adapula yang mengartikan berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu itu lebih umum dari pada sekedar harta, yang meliputi ilmu, kemuliaan dan sebagainya.
Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri.
1.      Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
2.      Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan.
3.      Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang diwariskan.
4.      Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).
5.      Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama.
6.      Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).
7.      Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anak-anaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).
8.      Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.

Masih banyak orang yang belum banyak memahami perbedaan mewaris dengan hibah, tentu sudah sangat jelas mewaris ini sangat lah berbeda dengan hibah. Kata hibah berasal dari bahasa Arab dan telah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata ini merupakan masdar dari kata وَهَبَ - يَهِبُ – هِبَة berarti memberi atau pemberian.
            Dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Menurut Kamus Ilmu al-Qur’an yang dimaksud hibah adalah pemberian kepada seseorang diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan baik secara lisan ataupun tertulis. Secara etimologi hibah berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Kemudian perkataan hibah yang berarti memberi dijumpai dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 38 yang berbunyi: هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيََّّ رَبَّهُ قَالَ رَ هِ ب هَبْ لِِ مِنْ لَدُنْكَ ذُهرِيَّةً طَيهِبَةً إِنَّكَ
سََِيعُ الدُّعَاءِ
“Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS. Al-Imran [3]:38).
Para ulama Mazhab Hambali mendefinisikan hibah sebagai pemberian kepemilikan pada suatu harta yang diketahui atau tidak diketahui disebabkan karena sulit untuk diketahui, ada, dapat diserahkan, tidak wajib, ketika masih hidup, tanpa ada ganti rugi dan dengan lafal yang menurut kebiasaan adalah hibah, pemberian kepemilikan atau sejenisnya, oleh orang yang boleh membelanjakan harta.
Dari beberapa definisi yang disampaikan oleh pakar hukum dan para ulama di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang objeknya adalah pemberian harta ataupun benda oleh seseorang kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.
Begitupula berbeda dengan pengertian hadiah dan sedekah, jika hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud sebagai penghormatan dan diberikan secara sukarela, sedangkan sedekah memberikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan dengan mengharap pahala dari Allah SWT.
a.       Dasar hukum hibah
Untuk menentukan dasar hukum hibah dalam al-Qur’an secara langsung sulit dtemukan. Dalam al-Qur’an penggunaan kata hibah digunakan dalam kontek pemberian anugerah Allah SWT kepada utusan-utusan-Nya dan menjelaskan sifat Allah yang Maha Pemberi Karunia, hanya saja dapat digunakan petunjuk dan anjuran secara umum agar seseorang memberikan rizkinya kepada orang lain.
Hibah dilihat dari aspek horizontal (hubungan sesama manusia serta lingkungannya) yaitu dapt berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta dapat menghilangkan rasa kecemburuan sosial , dan dengan memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah surat al-Imran ayat 92 yang berbunyi:
Halaman 13 dari 85
muka | daftar isi
لَنْ تَ نَالُوا الْبَِِّ حَتَّّٰ ت نُْفِقُوا مَِِّا تَُِبُّونَ وَمَا ت نُْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ الَّلَّ بِهِ
عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. al-Imran [3]:92).
Karena itu hibah dapat meneguhkan rasa kecintaan antara manusia juga dapat memperkokoh keimanan kita. Islam mengantarkan dan memberikan keselamatan secara utuh memiliki ajaran yang sangat lengkap dalam segala aspek kehidupan.
Hibah merupakan bentuk salah satu mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka mempersempit kesenjangan antara hubungan keluarga serta menumbuhkan rasa setia kawan juga kepedulian sosial.
Hibah untuk kerabat adalah lebih baik, karena di dalamnya terdapat unsur menyambung tali silaturrahmi. Para imam sepakat bahwa hibah sah dengan adanya ijab, qabul dan serah terima benda.
Hal ini juga berdasarkan firman Allah, Surat an-Nisâ ayat 1 berbunyi:
وَاتَّ قُوا الَّلَّ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ الَّلَّ كَانَ عَلَيْكُمْ رَ قِيبًا
“…bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah)
Halaman 14 dari 85
muka | daftar isi
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. an- Nisâ [4]:1).
Allah SWT telah mensyariatan hibah karena itu dapat menyatukan hati dan menguatkan ikatan cinta antara manusia. Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw, bersabda:
عَنْ اَبِِ هُرَيْ رَةَ رَضِيَ الَّلُّ عَنْهُ ي قَُوْلُ الرَّسُوْلُ الَّلِّ صَلَّى الَّلُّ عَ لَيْهِ وَسَلَّمَ:
تَََادَوْا تَََابُّوا)رواه البخاري(
“Hendaklah kalian saling memberi maka kalian saling mencintai” (HR. Bukhari).
b.      Macam macam hibah
Hibah manfaat yang dikenal dengan ‘umrâ, yaitu penerima hibah boleh memanfaatkan benda yang dihibahkan selama penerima hibah masih hidup. Jika penerima meninggal, benda yang dihibahkan harus dikembalikan kepada pemberi hibah.
Seperti jika seorang memberikan tempat tinggal kepada orang lain sepanjang hidupnya. Hibah seperti ini diperselisihkan oleh para ulama dalam tiga pendapat:
Bahwa hibah tersebut merupakan hibah yang terputus sama sekali. Yakni bahwa hibah tersebut adalah hibah terhadap pokok barangnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ahmad dan sekelompok fuqaha lainnya.
Bahwa orang yang diberi hibah itu hanya memperoleh manfaatnya saja. Apabila orang tersebut meninggal dunia, maka pokok barang tersebut kembali kepada pemberi hibah atau ahli warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan para pengikutnya.
Selanjutnya, Imam Malik berpendapat, apabila dalam akad tersebut disebutkan keturunan, sedang keturunannya sudah tidak ada, maka pokok barang tersebut kembali kepada pemberi hibah atau ahli warisnya.
Bahwa apabila pembeli hibah berkata, “Barang ini, selama umurku masih ada, untukmu dan keturunanmu”, maka barang tersebut menjadi milik orang yang diberi hibah.
Jika dalam akad tersebut tidak disebut-sebut soal keturunan, maka sesudah meninggalnya orang yang diberi hibah, barang tersebut kembali kepada pemberi hibah atau ahli warisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Dawud dan Abu Tsaur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIMBANGAN GANTUNG

TAMAN NASIONAL BALI BARAT

REVIEW HOTEL BALI HANDARA BEDUGUL